Polresta Manado Gencarkan Operasi Miras Tidak Berizin, Sita 541,6 Liter Miras Cap Tikus



MANADO - Dalam upaya menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Manado, jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado, di bawah arahan Kapolda Sulawesi Utara, terus menggencarkan operasi miras (minuman keras) ilegal. Pada minggu keempat bulan April 2025, operasi ini berhasil menyita total 541,6 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai polsek di Kota Manado, Senin (28/4/2025).

Menurut data yang dihimpun, Polsek Pelabuhan Manado dan Polsek Malalayang tercatat sebagai yang terbanyak menyita miras ilegal, masing-masing dengan jumlah 442,6 liter dan 27,6 liter. Sementara itu, Polsek lain seperti Polsek Tuminting, Polsek Wenang, dan Polsek Sario turut berpartisipasi dalam penindakan dengan jumlah barang bukti yang bervariasi. Barang bukti ini terdiri dari berbagai ukuran botol, mulai dari 600 ml hingga 1.500 ml.

Polresta Manado melalui masing-masing polsek yang terlibat telah membuat Berita Acara (BA) tanda terima atas barang bukti miras yang disita. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang direncanakan akan digelar pada bulan April 2025.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Manado. “Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya miras ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan sosial dan meningkatkan kriminalitas,” ujarnya.

Polresta Manado akan terus intens melakukan operasi serupa untuk menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Manado.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama