wartatnipolri.net - Sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Talang Jerinjing, Desa Sungai Raya, Sekip Hilir, dan Kelurahan Paya Rumbai menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pengambilan keputusan dalam rapat Komisi II DPRD Indragiri Hulu terkait status HGU PT. SBP.
Mereka menilai bahwa dalam Rapat kedua yang digelar baru-baru ini, tidak ada keterlibatan atau undangan resmi kepada masyarakat dari wilayah yang bersinggungan langsung dengan HGU tersebut. Padahal, warga dari tiga desa dan satu kelurahan itu merasa menjadi pihak yang terdampak secara langsung atas sengketa lahan dengan PT. SBP.
“Kesepakatan sepihak yang menyatakan status quo atas lahan tersebut sangat kami sayangkan. DPRD seharusnya mengambil keputusan yang berimbang dan melibatkan semua pihak,” ujar Antong, tokoh masyarakat dari Desa Sungai Raya, Kepada awak media.
Senada dengan itu, Heriadi ambara mengatakan, dari Desa Talang Jerinjing bahwa masyarakat akan mengambil langkah tegas apabila keputusan DPRD Inhu terbukti tidak netral,
Kami siap menggelar aksi besar besaran di DPRD jika terbukti ada keberpihakan, apalagi dengan isu adanya oknum DPRD yang menjadi donatur atau bahkan memiliki garapan di dalam HGU tersebut,” tegas Heri.
Para tokoh masyarakat juga menolak keras penggunaan nama masyarakat dalam isu mobilisasi massa seperti 5000 mahasiswa, Mereka menegaskan bahwa masyarakat asli dari tiga desa dan satu kelurahan lah yang siap turun langsung melakukan aksi damai sebagai bentuk protes.
“Kami yang langsung terdampak. Jangan sekali-kali membawa nama masyarakat tanpa seizin kami,” ujar salah satu tokoh lainnya.
Mereka meminta agar DPRD Indragiri Hulu bersikap adil, transparan, dan mengedepankan aspirasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama tersebut."rls - pewarta ( Rolijan )