Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu



PURWAKARTA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. 

Baru-baru ini, Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MR warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. 

Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta di Jalan kemuning, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta. 

"Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Lilik, Pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kapolres menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkusnya.

"Terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 24 paket sabu siap edar. Dengan total berat bruto sabu 21,22 gram berhasil diamankan. Selain itu diamankan juga sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba," ungkap Lilik. 

Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, tidak peduli profesi," Ungkap Lilik. 

Kapolres memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Polres Purwakarta berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta," tegas Lilik. 

Kini MR mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Beni

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama