wartatnipolri.net - Kembali Awak Media mengivestigasi, dilapangan terkait tambang Galian (c), di wilayah Desa Sibabat, kecamatan Seberida kab Inhu pada hari Selasa 27, Mei 2025, diduga kuat Belum mengantongi Perizinan dari dinas terkait., Apalagi lahan tersebut diduga Masi dalam setatus kawasan Hutan,(HPK)diduga Milik oknum DPRD Inhu
Di minta, Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui bapak Kapolri-Bapak Kapolda Riau untuk menindak tegas Tambang Galian ( C ) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal Kecamatan Seberida, kabupaten Indragirihulu Provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan,
Sebagi Warga Negara Republik Indonesia sepatutnya harusalah taat dengan aturan dan undang undang,Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terlebih dahulu.
Adapun tanah galian C tersebut Diduga ilegal, di Gunakan untuk penimbunan badan jalan milik Pemda di Dua Desa dan Satu Kelurahan Kecamatan Seberida, Untuk angkutan armada CPO dari PT Inecda, tepatnya Desa Petala Bumi - Desa Titian Resak, dan kelurahan pakalan kasai, Kecamatan Seberida Inhu
Humas PT Inecda ( Joko ) Saat Di Konfir Masi Awak Media, Selasa 27 Mai 2025, terkait Tanah urug yang di Ambil dari Desa Sibabat , untuk Di pergunakan, penimbunan jalan, di Dua desa dan satu kelurahan, di kecamatan Seberida, untuk angkutan , CPO PT Inecda, melalui cet WA, nya, dengan Balasan saya tidak paham, yang begituan, jadi No komen jawab nya, seharus tidak Sepantas Selaku Humas PT Inecda dengan Jawabpan nya , karna setatus Humas itu adalah Bagian Untuk Bermasyarakat, yang Patut Menjawab Dari pertanyaan , masyarakat, dan Awak Media sebagai masyarakat control Sosial.
Pemilik usaha tambang galian, C dan sekaligus pemilik alat Berat Seperti Exapator, Gleder, yang digunakan, untuk proyek tersebut, di jalan Melik Pemda, inisial ( Sinurat, juga Selaku Oknum DPRD Inhu ketika di konfir Masi awak Media Selasa 27 Mai 2025 Melalui cet (Wes Af) nya, Bungkam Tidak Menjawab Balasan konfirmasi awak Media.
Bahwa dengan adanya konfirmasi awak media Terhadap inisial Nurat, dan tidak memberikan jawaban informasi , diduga telah mengangkangi Undang undang No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, adalah salah satu produk Hukum,Indonesia yang di keluarkan pada tahun 2008.
Pada pasal 52 Menyebutkan Badan publik dengan Sengaja tidak Menyediakan infor Masi Publik dapat dikenakan Pidana, paling lama Satu Tahun, Dan denda Rp 5000 000 limajuta Rupia.
Sopir Dumtruk yang enggan dipublikasi kan, Namanya dalam pemberitaan dalam mengakut tanah urug untuk Penimbunan badan jalan Pemda tersebut Saat dikonfirmasi, PK sopir tanah dari mana, bapak bawa , dengan Jawabpan tanah dari galian C , Mllik pak Nurat di desa Sibabat, saya hanya bekerja pak wartawan, ucap singkat nya.
Pengawas proyek juga tidak mau disebut Namanya, dilapangan dilokasi penimbunan badan jalan di Dua Desa dan satu kelurahan, kami hanya bekerja pak, kami dapat SPK dari PT Inecda ,jalan ini rencana di gunakan untuk Angkutan Mobil CPO Milik PT Inecda ujar nya.
Miris nya para pengusaha di duga tidak Memiliki Izin tersebut, Seperti belum ada tindakan tegas oleh APH Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Seberiida kab inhu
Yang mana bagi Pengusaha Harus lah Mentaati dan patuh Terhadap Aturan Dan Undang undang yang di atur, dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah." investigasi ( Rolijan )