MANADO_Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (48), warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.19 Wita di Jalan RE Martadinata VII, Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi psikotropika di wilayah tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Saat digeledah, dari tangan ZA ditemukan 10 tablet Hexymer jenis Trihexiphenidyl 2mg. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku, yang menghasilkan temuan 68 tablet Atarax Alprazolam dan 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg. Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah ZA di Kelurahan Ternate Baru juga mengungkap 40 tablet tambahan Atarax Alprazolam serta 20 tablet Zyprax Alprazolam.
Pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran, masing-masing seharga Rp25.000 per dua tablet untuk Atarax dan Zyprax, serta Rp15.000 per dua tablet untuk Hexymer dan Arkin.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 108 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Zyprax Alprazolam, 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg, 10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2mg, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 6762 MA, dan 1 unit handphone OPPO A18 warna glowing blue.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya.