Garut | Jajaran Polsek Garut Kota di bawah naungan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial NIP (41), warga Kecamatan Karangpawitan.
Pelaku melakukan penganiayaan berat yang terjadi pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula saat korban Sdr. Noerman (35) tengah menunggu di stand tempat jualan miliknya di lokasi tersebut. Pelaku, yang di ketahui dalam kondisi mabuk dan membawa minuman beralkohol, datang ke tempat korban. Keduanya kemudian mengonsumsi minuman keras bersama.
Dalam keadaan tersebut, pelaku sempat memperlihatkan sebilah senjata tajam berbahan besi dengan gagang dari resin kepada korban. Tidak lama berselang, terjadi perkelahian antara keduanya.
Peristiwa itu sempat dilerai oleh dua saksi, yaitu Sdr. Agus dan Sdr. Dani, hingga situasi tampak kembali normal.
Namun sekitar pukul 09.00 WIB, korban terbangun dan mengeluh kehausan. Saat meminta air terjadi keributan kembali.
“Akibat kejadian ini korban mengalami luka berdarah di bagian leher sehingga korban di bawa RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.” Kata Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri. Minggu (4/5/2025).
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman dan pelaku akan di jerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.