MANADO - Polresta Manado- Masyarakat melaporkan kepada Polsek Malalayang tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua remaja, Pr. YS (12) dan Pr. CM (14), yang diduga menjadi korban. Lokasi kejadian terdeteksi berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Manado, Pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Pukul 01.00 WITA, petugas Piket SPKT, Resmob, dan Piket Reskrim Polsek Malalayang segera merespons laporan tersebut dengan turun ke lapangan. Mereka berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Pr. MM (17) yang diduga bertindak sebagai mucikari, serta Lk. FR (51), yang diketahui memberikan uang kepada kedua korban setelah melakukan tindakan asusila.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa kedua korban diambil oleh MM dan dibawa ke kos-kosan tersebut. Setelah berhubungan badan dengan terduga pelaku, kedua korban diberikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Lk. FR.
Pukul 01.30 WITA, petugas kembali mengamankan Lk. FR di depan MCC, yang kemudian digiring ke Polsek Malalayang. Kedua terduga pelaku bersama korban pun segera dipindahkan ke SPKT Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Pihak Polresta Manado berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan para terduga pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.