Polsek Mapanget Amankan Puluhan Liter Miras Ilegal dalam Operasi di Kairagi Dua

MANADO, wartatnipolri.net - Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Simson Songgigilan melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal pada Rabu malam (07/05/2025) sekitar pukul 19.15 WITA. Operasi ini berlangsung di wilayah Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras tanpa izin di sebuah warung milik warga berinisial YAY (27), yang beralamat di Kelurahan Watu Tumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

2 (dua) gelon ukuran 20 liter berisi miras jenis Cap Tikus, 17 (tujuh belas) kantong plastik ukuran 600 ml, serta 2 (dua) bilah pisau dapur.

Sebelumnya, petugas menemukan total 4 gelon dan 4 karung berisi Cap Tikus yang disimpan di dalam warung dan gudang. Namun, saat proses penyitaan berlangsung, istri pemilik warung mencoba menghalangi petugas dengan merusak dan membuang sebagian barang bukti, sehingga sebagian besar miras tumpah dan tidak dapat diamankan.

Kapolsek Mapanget IPDA Simson Songgigilan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal.

“Operasi ini juga menindaklanjuti instruksi dari Kapolresta Manado untuk menekan peredaran miras yang berkontribusi terhadap berbagai tindak pidana,” ujarnya.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini berada di Mako Polsek Mapanget untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Polsek juga telah melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama