Sat Res Narkoba Polresta Manado Gelar Sidang Tipiring Miras Tak Berizin di Kantor Kecamatan Mapanget

MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Sidang yang berlangsung pada hari Jumat, 2 Mei 2025, mulai pukul 09.00 WITA, diadakan di Kantor Kecamatan Mapanget, Manado.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dalam sidang ini, sejumlah pelaku yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga setempat juga turut menyaksikan jalannya sidang, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Polisi berharap dengan adanya kegiatan ini, akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang mencoba melanggar ketentuan hukum.

“Kami berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan pesan tegas bahwa peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah Kota Manado,” ujar salah satu petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Manado.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama