Cianjur.Wartatnipolri.net.Rabu.28.05.2025 - Tiga orang Kandidat Calon Kepala Dusun ( Kadus ) wilayah Kedusunan I ( satu ) yang meliputi 4 ke RW an,yaitu Rw.01.02.03 dan RW 09 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa barat,tes Psikotes ( ujian tertulis ) yang diselenggarakan Pemerintahan Desa Sukamanah.
Dari Ke Tiga orang yang mengikuti Tes Psikotes tersebut hasil daripada penjaringan yang telah di sebar oleh Pemdes berupa surat edaran atau brosur yang di sebar ke setiap Rukun Tetangga ( RT ) se wilayah Desa.
Pergantian Perangkat Desa berdasarkan Permendagri yang diatur dalam beberapa regulasi,yaitu Permendagri no. 83 tahun 2015 dan Permendagri no.67 tahun 2017.
- Dari Permendagri tersebut salah satunya menjelaskan mengenai penggantian perangkat Desa yang telah masa jabatannya habis dan telah berusia 60 tahun.
Pelaksanaan Tes Psikotes keTiga Calon Kandidat tersebut yang di laksanakan di gedung aula Desa yang dihadiri secara langsung oleh Pj.Kepala Desa Sukamanah,Ketua dan Wakil ketua BPD, Staf Pemerintahan Kecamatan, Sekretaris Desa,Babinkamtibmas dan Babinsa.
Harapan Solehudin.S.IPem selaku PJ.Kepala Desa Sukamanah," Saya berharap ketika dari ke tiga kandidat lolos dan menjadi perangkat Desa yang bertugas sebagai kepala Dusun ( Kadus ) bisa melaksanakan kinerjanya dengan baik yang dapat membantu segala bentuk program Desa Sukamanah ini.harapnya
Lanjut,Sesuai Tugas dan Pungsinya ( Tupoksi ),Kepala Dusun merupakan unsur Pemerintah yang dapat mengerjakan sebagian Tugas Kepala Desa juga bertugas menyampaikan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat,melakukan laporan pendataan penduduk yang bekerjasama dengan para ketua RT,serta dapat menyampaikan segala bentuk permasalahan atau kejadian bahkan segala bentuk impormasi baik dari masyarakat ke Desa,sebaliknya impormasi dari Desa ke masyarakat,selain Kadus yang di tuntut harus tahu akan Tugas Pungsinya juga bagi semua perangkat Desa sesuai Tugas Pungsi ( Tupoksi ) nya masing - masing.pungkasnya
Gunawan.