MANADO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mapanget telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian buah kelapa yang terjadi di lahan milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berlokasi di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WITA oleh anggota Reskrim Brigadir A. Lamatoro. Ketiga tersangka tersebut langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mapanget tanpa melakukan perlawanan.
Adapun identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
AK, laki-laki, 45 tahun, buruh harian lepas, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Marvel Dama, laki-laki, 18 tahun, petani, warga Desa Munte Jaga I, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Yuke Haribas, perempuan, 58 tahun, petani, warga Desa Paniki Baru Jaga IV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial BS yang menyatakan adanya pencurian buah kelapa dari lahan milik BSSN. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan tindakan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Polsek Mapanget masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.