Tumpukan sampah yang dibuang ke Bantaran sungai,diduga kurangnya kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi dari Pemerintahan Desa.



Cianjur.Wartatnipolri.net - 06.05.2025 - Hasil temuan media dilapangan,terlihat tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang ke Bantaran sungai yang kemungkinan besar dari tumpukan sampah tersebut ketika hujan turun maka tumpukan sampah pun akan terbawa oleh air hujan hingga akhirnya akan terbawa aliran air sungai yang tentunya akan menjadi penyebab terjadinya banjir.


Dengan adanya tumpukan sampah yang di buang oleh masyarakat bukan pada tempatnya tersebut,kurang nya kesadaran dari masyarakat atau kurangnya sosialisasi tentang penanggulangan sampah dari Pemerintah Desa,padahal program penanggulan sampah lagi gencar - gencarnya jadi pokok bahasan Pemerintah Pusat,provinsi maupun Daerah kabupaten,padahal mobil pengangkut sampah sudah hampir semua Desa memilikinya.

Adapun lokasi tumpukan sampah hasil temuan awak media di lapangan pada hari Sabtu tanggal.03.05.2025 berlokasi di kampung Citongo RW.02 Desa Rahong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Jawa barat,tepatnya berada di bantaran sungai cisarua yang tak jauh dari Bendungan irigasinya.

Hasil Komfirmasi media dengan salah satu Perangkat Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Rahong bernama Engkus selaku Bendahara Desa pada Senin 05.05.2025 Beliau mengatakan." bahwa sosialisasi tentang pengelolaan dan penanggulangan sampah sudah kami lakukan sejak dari dulu,bahkan agar masyarakat agar memilih dan memilah sampah organik dan anorganik sebelum sampah tersebut di buang.katanya

Namun yang belum efektifnya tentang pembuangan sampah ke TPA secara langsung meskipun mobil sampah sudah ada karena kami belum melaksanakan musyawarah atau rempugan dengan para ketua RT dan RW juga warga masyarakat harus bagaimana solusinya,baik dari jadwal,segi iuran atau penggalian dananya untuk operasional mobilisasi pembuangan yang sangat jauh tempatnya dengan otomatis  memerlukan Dana operasional untuk setiap pengiriman /Pembuangannya, Harus menggunakan nggaran yang bersumber dari apa karena aturanya tidak boleh menggunakan anggaran dari Dana Desa ( DD ) atau Alokasi Dana Desa ( ADD ).ulasnya

Kaitan dengan tumpukan sampah yang ada di bantaran Cisarua kampung Citongo tersebut,sama sekali kami tidak mengarahkan untuk di buang kesana secara sembarangan,kami mengarahkan setelah dipilih dan di pilah agar sampah yang tidak bermanfaat supaya di bakarnya.jelanya

Insya Alloh untuk ke depannya kami akan mengadakan  musyawarah bersama masyarakat juga semua unsur elemen Desa untuk lebih serius lagi dalam penanggulangan sampah Rumah tangga di wilayah Desa Rahong ini.pungkasnya

Gunawan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama