Diamankan 242 botol Miras berbagai merk dalam Operasi Pekat di Wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan wilayah Hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon, Sabtu 19 Juli 2025 pukul 22.00.Wib.

CIREBON, WTP - Kanit Binmas Polsek Gempol AKP Sutarjono.,SP bersama Anggota Polsek Gempol melaksanakan Kegiatan Operasi Miras di Wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan, Dalam Pelaksanakan kegiatan Ops Miras kali ini bertempat di warung/toko milik Sdr. Amsori warga Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Dalam upaya penindakan terhadap penyakit masyarakat, Polsek Gempol sukses menyita sebanyak 242 botol minuman keras pabrikan dengan beragam merk, antaralain 28 botol Bir Angker, 81 botol Asoka, 23 botol anggur Kawa Kawa, 12 botol Bir hitam Guiness, 4 botol anggur merah orang tua, 27 botol anggur kolesom dan 67 botol AO.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.,S.IK., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H., M.H menjelaskan pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan fokus pada minuman keras tersebut memiliki tujuan utama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Dengan mengurangi peredaran minuman keras di masyarakat, diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga stabilitas sosial dan mengurangi risiko tindak kriminal yang mungkin timbul akibat konsumsi miras di tempat-tempat umum.
“Kita lebih menyasar ke miras. Karena miras bisa menimbulkan bahaya kesehatan bagi yang meminum maupun bahaya terhadap orang lain sebab akibat dari meminum miras pun juga banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtimbas lainnya diwilayah Kabupaten Cirebon,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama