Sukabumi Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi, Lutfi imanullah selaku sekretris beserta jajaran kepengurusan RIB, menyerukan ajakan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2024-2025.
Dana tersebut telah tersalurkan 100% dalam dua tahap untuk tahun 2024. Dan untuk tahun 2025 ini baru terealisasi, namun selaku kontrol sosial Lembaga Swadaya Masyarakat mari kita awasi dan kawal bersama, dari beberapa kepala desa di kabupaten sukabumi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian khusus hingga dalam tahap proses hukum, Sabtu (19/7).
Dengan jumlah yang cukup besar dan rincian anggaran yang kompleks, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat, LSM, jurnalis desa, pemuda, dan tokoh lokal agar tidak terjadi penyimpangan, pemborosan, atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi.
Lutfi menyebut, bahwa semangat dana desa adalah untuk membangun, bukan dijadikan celah memperkaya kelompok tertentu, Kami tidak menuduh tapi kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan benar-benar untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum,” tegasnya
“Kami akan kawal anggaran desa ini secara terbuka, objektif, dan berbasis data. Jika ada penyimpangan, kami tidak segan melaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan maupun KPK,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran dan telaah data realisasi Dana desa tahun anggaran 2024, LSM menemukan beberapa alokasi yang memerlukan pengawasan serius, seperti:
Pembangunan Jalan Usaha Tani dan pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Pemeliharaan Jalan Desa, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa, Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa, dan Keadaan Mendesak.
Semua kegiatan tersebut harus disertai bukti realisasi fisik dan dokumentasi transparan agar tidak menjadi proyek fiktif atau anggaran mark-up.
Pengawasan Dana Desa oleh masyarakat dan LSM telah dijamin dan diperintahkan oleh hukum:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26: Kepala desa wajib melaksanakan tata kelola yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Pasal 68: Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap warga berhak mengetahui anggaran dan laporan pelaksanaan dana publik.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa secara ketat.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi, menyatakan membentuk Posko Pengaduan Dana Desa, membuka ruang edukasi dan pendampingan, serta menginisiasi investigasi lapangan berbasis partisipatif.
“Kami mengajak aktivis desa, mahasiswa, tokoh agama, dan warga untuk bersatu. Bila ada penyimpangan, jangan takut, segera Laporkan.
Dana Desa adalah instrumen keadilan sosial dan pemerataan ekonomi desa. Jika disalahgunakan, maka yang menderita adalah warga desa sendiri.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi berkomitmen mengawal, mengawasi, dan jika perlu, melaporkan kalau di temukan penyelewangan atau dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dengan bukti yang jika ditemukan penyimpangan.
Suganda