Pangandaran, 20 Juli 2025* – Proyek pengeboran sumur air tanah dan jaringan irigasi air tanah (JIAT) yang dilaksanakan di Desa Cibanten, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, tengah menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Proyek bernomor kontrak **25/SPK.PL/Ax.73/2025** tertanggal 9 Mei 2025 ini dikerjakan oleh **CV Purnama Bakti** dengan nilai kontrak sebesar **Rp171.795.000** dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, investigasi yang dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Ketua PPWI Pangandaran, **Nana Onlop**, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dengan **Direksi KIT (Kotak Informasi Teknis)**, yang merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.
“Direksi KIT seharusnya berisi informasi penting seperti gambar teknis, dokumen kontrak, rencana mutu, daftar personel pelaksana, laporan harian, hingga izin-izin teknis. Ketidakhadiran KIT di lokasi bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tetapi juga melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Nana saat diwawancarai media, Minggu (20/7).
Selain itu, PPWI juga mencatat absennya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan perwakilan teknis dari SNVT Citanduy di lokasi proyek. Padahal, keberadaan unsur-unsur tersebut sangat penting dalam menjamin kualitas dan ketepatan pelaksanaan sesuai dokumen kontrak.
> “Proyek pemerintah bukan sekadar menggugurkan anggaran. Setiap tahapan harus sesuai prosedur, diawasi, dan terbuka untuk publik. Jika pengawasan minim dan perencana tidak hadir, bagaimana kita bisa yakin bahwa pekerjaan sesuai spesifikasi?” tegasnya.
Lebih lanjut, PPWI menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak standar. Di lapangan ditemukan batu berwarna putih dengan tekstur rapuh yang diduga tidak sesuai untuk proyek irigasi, sehingga memunculkan pertanyaan soal kualitas hasil pekerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, PPWI mendesak pihak SNVT Citanduy untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Mereka juga mendorong Kementerian PUPR melalui instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit dokumen kontrak dan progres fisik di lapangan.
> “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola proyek publik, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara benar dan sesuai aturan,” tambah Nana.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak terkait, PPWI berencana mengajukan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari SNVT Citanduy maupun CV Purnama Bakti terkait temuan tersebut. Pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari kedua pihak.
Sys-Pnd