Ada Apa dengan proyek RA Al kausar..?? wartawan dihalang halangi, dugaan penyimpangan mencuat



Pangandaran– Proyek revitalisasi RA Al Kausar di Jalan Raya Parigi, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, kembali menuai sorotan publik. Bukan soal capaian pembangunan atau kualitas pekerjaan, melainkan adanya insiden penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dinilai melanggar hukum.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh **PT Nenci Citra Pratama (NCP)** tersebut menjadi perhatian karena muncul sikap tidak bersahabat dari pihak pelaksana proyek terhadap insan pers. Peristiwa ini terjadi pada **Rabu (20/8/2025)** ketika sejumlah wartawan dari **Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)** tengah meliput perkembangan proyek.

Alih-alih diberikan akses informasi, para jurnalis justru dihadang dan dilarang mendokumentasikan kegiatan di lapangan. Oknum pelaksana proyek beralasan bahwa pengambilan gambar harus mendapat izin khusus dari pemilik perusahaan. Sikap ini memicu kecaman karena dianggap mengada-ada dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

### Diduga Langgar UU Pers

Seorang jurnalis yang hadir di lokasi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Larangan terhadap kerja pers jelas melanggar **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang secara melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

### Sikap Tegas PPWI

Menanggapi kejadian ini, **Ketua PPWI Pangandaran, Nana Sumarna**, menyampaikan kecaman keras sekaligus menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh organisasinya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius. PPWI siap membawa kasus ini ke jalur hukum agar menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa kebebasan pers tidak bisa ditindas,” ujar Nana.

Ia menambahkan, proyek revitalisasi yang menelan anggaran hingga **Rp22 miliar** tersebut menggunakan dana negara, sehingga seharusnya terbuka untuk diawasi publik. Menurutnya, sikap menutup-nutupi justru menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.
“Tindakan melarang wartawan meliput justru menimbulkan pertanyaan: apa yang sedang ditutupi? Jika memang tidak ada masalah, seharusnya pihak pelaksana tidak perlu merasa keberatan,” tandasnya.

### Gelombang Solidaritas

Insiden ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis dan organisasi pers lainnya. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut martabat profesi wartawan, tetapi juga menyangkut **hak publik untuk mendapatkan informasi dan mengawasi penggunaan uang negara**.

Kasus ini dipandang sebagai ujian penting bagi komitmen keterbukaan informasi dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.


Sysfarras

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama