Cianjur. Wartatnipolri.net-
Terkait kasus penganiayaan insan jurnalis yang terjadi di Serang Banten dua hari, mengundang reaksi keras dari wartawan diberbagai daerah di Indonesia, baik dari wartawan media cetak, online maupun media televisi.
Sebagai rasa solidariras sesama wartawan, Persatuan Watawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Cianjur dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Kabupaten Cianjur, menggelar aksi demo menolak tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan.
Aksi solidaritas ini, dimulai aksi jalan kaki puluhan wartawan, dimulai dari Jalan Siliwangi menuju Pendopo Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, terkait penganiayaan yang dilakukan para oknum ormas bebalut baju satpam terhadap 9 orang wartawan. Jum'at 22/08/2025.
Pada aksi tetsebut, PWI dan IJTI Kabupaten Cianjur, menyoroti tugas dan profesi wartawan telah dilindungi Undang Undang ( UU ) sebagaimana termaktub dalan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam orasinya, para insan pers menegaskan, tindakan yang dilakukan psra oknum tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga telah menghina martabat profesi wartawan.
Di dalam UU Pers tersebut, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, melarang penyensoran dan pembredelan, serta mengatur hak-hak wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua PWI Cianjur, Mochamad Ikhsan menyatakan, kekerasan terhadap jurnalis sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Ia menyeru Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan dan langkah tegas guna menegakkan keadilan.
“Perbuatan oknum tersebut sudah parah. Kami meminta Presiden Prabowo agar menegakkan keadilan terhadap insan pers,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Ikhsan juga menyampaikan kekhawatiran mendalam, jika aksi kekerasan dan premanisme ini tetap dibiarkan, kemungkinan suatu saat ada wartawan yang dibunuh.
“ Kami tidak ingin hal ini terjadi, jika aksi kami tidak mendapat tanggapan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah,” tandasnya.
Sementara, Ketua IJTI Korda Cianjur, Rendra Gojali, mengungkapkan kekecewaannya atas insiden yang terjadi di Serang Banten.
“Kami menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan tugasnya dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh terulang kembali,” ungkapnya.
Aksi yang dilakukan PWI dan IJTI ini, sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama wartawan, dan mendesak APH segera melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku, dan menjamin
perlindungan dan keamanan, kenyamanan dan keselamatan para pewarta ketika sedang menjalankan tugas jurnalisnya.
Subur.