Cianjur. Wartatnipolri.net-
Melalui proses sidang cukup panjang dan melelahkan, Hendi Suhendi alias Babeh akhirnya divonis enam bulan kurungan badan, oleh pimpinan sidang, Fitria Septriyana, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri ( PN ) Cianjur, dan denda Rp. 10 juta atau subsider satu bulan penjara, potong masa tahanan lima bulan. Rabu 20/08/2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tuntutan hukum yang dijat7hjan PN Cianjur ini, kebih rendah dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur, Febri Ganda, S.H., yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Pada proses sidang tuntutan hukum, terdakwa Babeh didampingi tim pengacara, antara lain Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn dan Yusri Palammai, S.H., M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia/PBH-FAPI.
" Harusnya klien kami di putus bebas, karena memang dari fakta-fakta persidangan tidak terbukti melakukan penambangan liar seperti yang di tuduhkan. Namun kami tetap menghormati vonis tersebut," kata Yus.
Kuasa hukum menegaskan, kasus yang dialami Babeh, dapat dijadikan pelajaran berharga bagi Aparat Penegak Hukum ( APH ), khususnta di Cianjur.
Kuasa hukum terdakwa juga berharap,
ke depannya tidak ada lagi kasus kriminalisasi seperti penangkapan, penahanan, pemberkasan, pendakwaan dan penuntutan hanya berdasarkan asumsi belaka.
Yus mengatakan, JPU tidak boleh mengenyampingkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan tetap bersikukuh menggunakan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) dari Penyidik Kepolisian sebagai satu-satunya alat bukti hasil laporan saksi pelapor
Reza Youri Djorkaef.
Kata Yus, saat itu Babeh bersama warga sedang membangun jalan secara swadaya di Kampung Tegalega, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
" Harusnya Babeh mendapat penghargaan dari pemerintah, dimana ia telah berperan aktif membantu program Pemerintah membangun jalan secara bergotong royong.
Dalam persidangan pun telah menghadirkan sembilan saksi di bawah sumpah, enam dari pihak JPU dan tiga dari pihak terdakwa. Satupun dari para saksi tidak mengatakan bahwa terdakwa melakukan penambangan liar.
Seluruh saksi sepakat bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa adalah pemapasan (cut and fill) dalam rangka pembangunan jalan desa yang menghubungkan dua wilayah, yakni Desa Palasari dengan Desa Batu Lawang.
Fakta lain yang dibeberkan dalam duplik, tidak adanya kerugian negara, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian (LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur) yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah Rp 0 (nol rupiah).
Hal ini menjadi penegasan, bahwa dakwaan JPU mengenai pelanggaran Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tidak memiliki unsur formil maupun materiil yang kuat.
Lebih jauh, pihak terdakwa disebut justru mengalami kerugian finansial sebesar Rp 5.000.000 dari hasil menjual perhiasan istrinya untuk membiayai kegiatan pembuatan jalan.
“Kalau dikatakan ini penambangan liar untuk kepentingan komersil, sangat tidak relevan. Tidak ada keuntungan. Bahkan, terdakwa justru mengalami kerugian. Ini fakta, bukan narasi,” lanjut Yus.
Yus juga menyatakan keberatan keras atas dirampasnya excavator merek SANY SY215 warna kuning untuk negara. Mereka menegaskan bahwa alat berat tersebut merupakan milik pribadi dari Sdr. Waldi Taufik Almubarok yang disewa masyarakat untuk Cut & Filled pemapasan jalan desa.
"Juga dikuatkan oleh keterangan para saksi termasuk keterangan Waldi selaku pemilik alat berat tersebut," pungkasnya.
Subur