cianjur wartatnipolri.net
Saluran air yang di buat untuk lahan pertanian yang di buat PT Juta Rasa abadi di daerah Ciater desa situhiang kecamatan pagelaran.di duga tidak ada ijin resmi pengajuan dari pihak perusahaan ke pihak perhutani.
Dengan ada nya pembangunan Embung ( bak saluran air) saluran air pipa dari kawasan hutan dengan panjang kurang lebih 2 km ke perusahaan tersebut mengakibatkan saluran air dari sungai di atas lahar perhutani yang biasa nya bisa mengairi saluran air menuju ke pemukiman masyarakat kampung cimahpar,,sekarang jadi terhambat,apalagi dimasa musim kemarau akan lebih parah.
Sudah jelas peraturan kementrian perhutani.perusahaan harus meminta izin kepada pihak Perhutani untuk membuat saluran air di lahan Perhutani. Jika tidak ada izin, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin.
Lahan Perhutani, baik itu hutan lindung maupun hutan produksi, merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan pengelolaannya diatur oleh undang-undang kehutanan.
Untuk penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan, perusahaan perusahaan mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Perhutani menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
sewaktu media ini akan konpirmasi perihal dugaan ini pihak penanggung jawab perusahaan tidak ada di tempat.hanya ada petugas keamanan perusahaan.yang tidak tau tentang prosedur perijinan pembangunan Embung saluran air dari kawasan hutan produktip perhutani.
Media wartatnipolri mempertanyakan ke pihak perhutani Sukanagara,wilayah Utara sewaktu dipertanyakan tentang ijin,dari perusahaan PT Juta Rasa mandiri yang membuat embung air untuk di salurkan ke perusahaan tersebut,memberikan keterangan belum ada permintaan ijin resmi dari pihak perusahaan untuk menyalurkan air dari kawasan hutan ke pihak perusahaan.sesuai dengan aturan yang berlaku apabila perusahaan tersebut tidak melakukan perijinan ke perhutani secara resmi.padahal menurut salah satu pegawai perusahaan tersebut.perijinan sudah di tempuh dengan ada nya bukti Poto dari pihak perusahaan.bahwa udah ada persetujuan dan serta di bubuhi tangan dari pegawai pihak kehutanan.
( Bah De )