Untuk mengepektifkan jabatan kepala sekolah di tahun pelajaran baru 2025-2026, Kementrian Pendidikan Nasional dan Menengah ( Kemendiknasmen ) Republik Indonesia ( RI ), mengeluarkan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembatasan masa jabatan kepala sekolah.
Dalam Permendiknasmen ini, mengatur tentang aturan baru masa jabatan kepala sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak Kanak ( TK ), Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah Pertama (.SMP ), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan ( SMA/K ), maksimal dua periode atau delapan tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Kadisdikpora ) Kabupaten Cianjur, H. Ruhly Solehudin, S.Ag., M.Si., mengatakan bahwa setiap kepala sekolah hanya dapat menjabat selama dua periode, per periode hanya empat tahun.
" Kepala sekolah di semua tingkatan, mulai jenjang pendidikan dari TK sampai SMA/K hanya dua periode, sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025," kata Ruhly. Selasa 05/08/2025.
Kata Ruhly, aturan ini tetap memberikan peluang bagi sekolah yang belum memiliki kepala sekolah pengganti yang memenuhi kriteria. Dalam kondisi seperti ini, masa jabatan hanya dapat diperpanjang satu periode lagi.
Ruhly menegaskan, aturan ini belum bisa langsung diterapkan, pihaknya masih menunggu turunan aturan dalam bentuk juknis, juklak, dan Standar Operasional Prosedur (SOP)nya.
Ruhly menjelaskan, Disdikpora menunggu regulasi teknis tersebut, pihaknya masih aktif melakukan pemetaan kepala sekolah yang telah menjabat selama delapan hingga enam belas tahun.
" Kami tengah menjalankan proses pemetaan sebagai langkah awal untuk persiapan implementasi aturan baru ini," urainya.

Disdikpora Kabupaten Cianjur menargetkan sosialisasi ini tuntas dalam satu tahun sejak Permendiknasmen ditetapkan. Sosialisasi ini sangat penting, agar implementasi tidak menimbulkan persoalan administratif ke depan, terkait dengan tunjangan kinerja dan sertifikasi kepala sekolah.
Diharapkannya, seusai proses sosialisasi diselesaikan dan semua aturan pendukung tersedia, implementasi pembatasan masa jabatan diharapkan bisa berjalan sesuai harapan.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk memberikan ruang regenerasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Adapun Permendiknasmen mengatur mekanisme penugasan serta proses seleksi calon kepala sekolah agar lebih profesional dan transparan," tandasnya.
" Kami berharap, ke depannya akan
lahir kepala-kepala sekolah baru yang memiliki kompetensi dan semangat baru dalam memajukan pembangunan dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
Subur.
Editor bah de