JAWA BARAT Cirebon – Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (19/8/2025), personel Polsek Arjawinangun yang dipimpin Piket Pawas Ipda Iscahyadi, S.H., melaksanakan patroli antisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) sekaligus menggelar operasi Pekat dengan sasaran miras. Petugas menyisir sejumlah warung yang diduga masih menjual miras, salah satunya di kawasan jalur Bypass Tegalgubug.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari miras tradisional jenis ciu dalam kemasan besar dan kecil hingga miras pabrikan. Barang bukti kemudian diamankan, sementara para pedagang diberikan pembinaan agar tidak lagi memperjualbelikan miras dalam bentuk apa pun.
Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sumairi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi Pekat secara rutin. “Dengan digelarnya operasi ini, kami berharap peredaran miras dapat ditekan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Arjawinangun,” ujarnya.
Sofiyan
Redaktur