Cianjur.wartatnipolri.net
Polsek Sukanagara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Sukanagara memperluas jangkauan operasi penertiban knalpot bising dengan menyasar para pelajar di sekolah-sekolah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai standar.(28/08/25)
Kapolsek Sukanagara, AKP D E DI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada para remaja, yang mayoritas merupakan pengguna sepeda motor. "Kami melihat banyak pelajar yang masih menggunakan knalpot bising. Oleh karena itu, kami datang langsung ke sekolah untuk memberikan edukasi tentang bahaya dan sanksi hukumnya," ujar Kapolsek.Dalam kegiatan yang dilaksanakan di beberapa sekolah di kec Sukanagara tim gabungan tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memeriksa kendaraan siswa. Para siswa diberikan penjelasan mengenai alasan di balik aturan ini, mulai dari dampak polusi suara hingga potensi kecelakaan akibat modifikasi yang tidak standar.
Selain itu, pihak sekolah juga dilibatkan untuk membantu pengawasan. Kapolsek berharap, dengan adanya kolaborasi ini, kesadaran pelajar akan meningkat. "Kami ingin menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Ini bukan hanya soal knalpot, tapi juga soal keselamatan dan ketertiban bersama," tambahnya.
Camat Sukanagara, H Yudi Suhartoyo, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik inisiatif ini. "Pendekatan ke sekolah sangat efektif karena pelajar adalah kelompok usia yang rentan terpengaruh tren modifikasi kendaraan. Dengan edukasi ini, kita berharap mereka menjadi pelopor keselamatan, bukan pelanggar," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan penertiban di lingkungan sekolah ini akan terus dilanjutkan secara berkala ke sekolah-sekolah lain di wilayah Kecamatan Sukanagara, sebagai upaya konsisten untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari polusi suara.
Bah de