Aparat Diam, Diduga Judi Jalan Terus di Nagoya Game Zone, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum



Batam.Dugaan praktik perjudian terselubung kembali menyeruak di Kota Batam. Sorotan publik kali ini tertuju pada Gelanggang Permainan (Gelper) Nagoya Game Zone, yang sebelumnya bernama Hollywood Game, berlokasi di kawasan Ruko Nagoya Indah, Lubuk Baja, Pada Kamis (14/10/2025).

Ironisnya, meski tempat ini pernah disegel aparat karena dugaan praktik judi, kini gelanggang itu kembali beroperasi—seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

Meski berganti nama dan tampilan, modusnya diduga tetap sama: permainan elektronik dijadikan kedok perjudian. Beberapa warga menyebut permainan tembak ikan, poker, dan bola putar yang tersedia di lokasi itu bukan sekadar hiburan, melainkan sarana untuk mengadu nasib dengan imbal hasil berupa rokok—yang kemudian bisa ditukar kembali menjadi uang tunai.


“Kalau beruntung, kredit di mesin bisa di-cancel dan dapat rokok. Satu slop Surya bisa ditukar Rp250 ribu. Tapi kasir minta Rp10 ribu tiap penukaran. Katanya biaya administrasi,” ujar seorang pengunjung yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, “Kalau hadiah tidak bisa ditukar uang, ngapain juga kita main? Mending main game di HP.”

Jejak Lama, Modus Sama

Informasi yang beredar di kalangan warga menyebut nama AKAU, sosok lama yang dikenal sebagai pengelola berbagai arena permainan elektronik di Batam. Ia diduga kembali berada di balik operasi gelanggang ini, dengan jaringan yang menjalar ke sejumlah lokasi lain yang beroperasi dengan pola serupa menyerupai “kasino terselubung”.

Yang membuat Masyarakat geram, aktivitas mencurigakan ini seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Padahal lokasi yang sama pernah ditindak sebelumnya. Kini, ketika aktivitas serupa kembali berlangsung, tak tampak tanda-tanda penegakan hukum.
“Apakah ada pihak yang menerima upeti agar praktik ilegal ini tetap berjalan?” kata seorang warga sekitar.

Aparat Bungkam, Publik Bertanya

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardiyanto sempat mengatakan kasus itu akan diselidiki dan menjadi atensi, namun hingga berita ini diturunkan, tak ada tindak lanjut atau jawaban resmi.

Upaya konfirmasi juga dilayangkan ke Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., namun pesan yang dikirim awak media melalui WhatsApp tak berbalas hingga kini.

Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan Nagoya Game Zone tetap beroperasi normal. Deretan mesin menyala, musik berdentum, dan pengunjung keluar-masuk silih berganti. Tak ada tanda-tanda pengawasan, apalagi penindakan.

Kini publik menanti langkah tegas dari Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik.
Apakah kepemimpinannya akan memutus rantai lama permainan antara pengusaha, aparat, dan Dugaan praktik perjudian berkedok Gelper?

Karena bila benar ada oknum yang menjadi pelindung atau penerima setoran dari bisnis ini, maka citra penegakan hukum di Batam kian tergerus.
Hukum menjadi tajam ke bawah—hanya menjerat rakyat kecil—namun tumpul ke atas bagi mereka yang punya uang dan pengaruh.


Padahal, Pasal 303 dan 303 bis KUHP juncto UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP No. 9 Tahun 1981 telah tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang terselubung, merupakan tindak pidana.

Namun, apa jadinya ketika hukum hanya berhenti di atas kertas?
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum.
Akan bertindak tegas, atau tetap memilih diam?

KAVERWIL Andrew red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama