Disdikpora Tidak Memahami Kasus Penggelapan dan Pemotongan Dana PIP SDN Cikidangbayabang


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, belum bisa mengungkap akar permasalahan terkait dugaan penggelapan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) di SDN Cikidangbayabang, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Kepala Disdikpora melalui Kepala Bidang ( Kabid ) SD dalam menangani kasus penggelapan dan pemotongan PIP SDN Cikidangbayabang, hanya bekutat dipelanggaran PIP pertama terjadi, yakni tahun 2022. Sedang kasus PIP di tahun berjalan, yakni tahun 2023, 2024 dan tahun 2025, tidak disentuh. Sehingga memunculkan pertanyaan, ada apa antara Disdikpora dengan SDN Cikidangbayabang.

Berdasarkan informasi dan investigasi yang berhasil dihimpun, kasus ini pertama terungkap pada musim Sistim Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun ajaran 2025/2026. Salah satu lulusan SDN Cikidangbayabang daftar disalah satu SMP Negeri di wilayah Kecamatan Sukaluyu.

Orang tua anak lulusan SDN Cikidangbayabang yang enggan namanya dicantumkan mengatakan, bahwa anaknya di SD tidak mendapatkan PIP. Ia mengajukan PIP untuk anaknya di sekolah yang baru.

Namun alangkah terkejutnya, setelah dilakukan pengecekan data siswa baru oleh operator SMP, ternyata anak tersebut terdaftar dan tercatat sebagai penerima aktif dana PIP di sekolah asalnya sejak tahun 2022. Tetapi fakta di lapangan, anak tersebut hingga lulus sekolah SD tidak pernah menerima PIP sepeserpun.

"Saya sangat terkejut mendengar penjelasan dari operator SMP, bahwa anak saya tercatat sebagai penerima PIP aktif sejak tahun 2022, tetapi hingga anak saya lulus sekolah dari SDN Cikidangbayabang tahun 2025, sepeserpun tidak pernah menerimanya," akunya. Rabu 15 Oktober 2025.

Kasus PIP lainnya muncul dari orang tua kelas VI SDN Cikidangbayabang, saat itu anak-anak masih duduk di kelas IV SD, mengaku pernah menerima PIP tahun 2024 sebesar Rp. 400 ribu ( seharusnya 450 ribu ), telah dipotong lebih dulu oleh oknum OP sebesar Rp. 50 ribu. Namun setelah uang diterima, diminta kembali 50 ribu. Orang tua siswa hanya menerima Rp. 350 ribu, dan buku rekening siswa ditahan kembali oleh OP.

Menurut pengakuan Kabid SD, bahwa KS SDN Cikidangbayabang telah di panggil, agar menghadirkan menghadirkan KS  yang lama, untuk dimintai keterangannya.

Hingga berita ini turun tayang, Disdikpora belum satupun mengungkap kasus PIP yang sebebarnya terjadi di SDN  Cikidangbayabang.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama