Galian tanah urug Berukuran 40x50 Meter Desa Teluk Sejuah Memiliki Izin dari Dinas terkait



Inhu wartatnipolri.net -  Aktivitas Galian jenis tanah urug atau yang selalu Sebut Tanah timbunan Didesa teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Riau Sudah Mengantongi Perizinan Dari Dinas terkait ungkap salah Seorang pengelolah yamin Kepada Wartawan wartatnipolri.net  Sabtu 25 Oktober 2025, di lokasi Kerja Desa teluk Sejuah.

Kami membuka Objek Aktivitas Galian tanah urug telah Mengantongi Legal izin, Jadi Kami bekerja sesuai dengan aturan yang Berlaku Di Negara republik Indonesia, Dan kami Bayar pajak kepada Pemerintahan, yang Bernaung Di CV Berkah Bumi Indragiri. 

Terkait Ada Pemberitaan Tetang tanah urug yang terbit Di Media Untuk Penimbunan Berem jalan Lintas Kelayang Desa Bongkal malang Kami dari pihak Pekerja Memfrikasi itu salah sebah lokasi tanah urug tersebut Mengantongi Perizin ketus yamin .

Tambah yamin menyampaikan , bahwa tanah Urug Kami suplai untuk Penimbunan Berem jalan yang sedang di  kerja kan adalah untuk  Keperluan Jalan Masyarakat Luas dan Bersifat Suadaya masyarakat , lokasi galian tersebut Hanya Seluas Semperepat hetar Ukuran 40x 50 Meter imbuh yamin   kepada wartawan wartatnipolri.net  ." Penulis ( Rolijan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama