Mekanisme Pengadaan Barjas Didesa Harus Mengacu Ke Aturan Hukum



Edi Sutiyo ( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia /Praktisi Hukum) angkat bicara
Dalam menyusun Anggaran belanja desa, pemerintahan desa tetap merujuk kepada ketentuan hukum yang di implementasikan secara tranparan dan akuntabel.


Secara spesifik aturan yang memayungi proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) adalah dimana pengadaan barang dan jasa di pemerintah desa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan turunan dari daerah, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Desa. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip, etika, dan prosedur yang berbeda dari pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui swakelola (pelaksanaan oleh desa itu sendiri) atau menggunakan penyedia lokal. 

Masyarakat harus melek terhadap regulasi yang ada sehingga pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan berbasis anggaran dapat di monitor dengan baik.


Seperti apa implementasi terhadap ketentuan tersebut tentu di perlukan partisipasi publik sehingga clean goverment dan terwujudnya desa anti korupsi dapat terwujud, dalam proses ada korupsi, kolusi, nepotisme serta markup dan gratifikasi akan mudah terdeteksi jika semua komponen di desa aktif melakukan supervisi dan pengawasan melekat berdasarkan rentang kendali, desa berdaya dimana semua kanal dan peran pihak berjalan maksimal dan optimal.

Pengawasan bukan saja saat realisasi anggaran namun sedari awal penyusunana anggaran desa lewat musdes bahkan ditinggkat dusun sudah harus di cermati dan di amati secara baik.

Pos anggaran barang jasa sangat rawan penyelewengan, semua akan lancar melaksanakan modusnya jika pengawasan internal dan eksternal lemah bahkan bisa di kondisikan, ini cikal korupsi di desa dan di lembaga pemerintah lainnya, oleh karena itu mari kita kuatkan sektor pengawasan publik, dan masyarakat berhak tahu.

Yayat wtp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama