Satu Semester Berjalan, 22 Desa Persiapan Pemekaran Dievaluasi Pemkab Garut



GARUT.Warta TNI Polri.
Sebanyak 22 desa persiapan pemekaran di Kabupaten Garut akan dievaluasi kelayakannya setelah berjalan kurang lebih satu semester sebagai desa persiapan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh DPRD Garut komisi I pada Selasa (16/12) dalam rapat kerja.

Dalam kesempatan ini desa persiapan sudah menyampaikan laporan semesteran selama mulai berjalan.

“Sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor satu tahun 2017 tentang penataan desa, kita sudah menerima laporan semesteran dari penjabat kepala desa persiapan,” ujarnya.

Setelah ini, kata dia, akan ada evaluasi dan verifikasi dari tim kabupaten yang diketuai oleh Asda 1 Garut bersama DPMD, akademisi dan lintas sektor lainnya. Tim inilah yang nantinya akan memberikan rekomendasi kepada bupati terkait kelayakan desa persiapan ini.
“Laporan tersebut akan kami evaluasi dan verifikasi oleh tim evaluasi dan verifikasi. Nanti, hasil evaluasi itu akan keluar rekomendasi dari tim kepada Bupati terkait bagaimana perkembangan desa persiapannya di Kabupaten Garut,” katanya.

Erwin menyebutkan, apabila tim evaluasi dan verifikasi menyatakan 22 desa ini layak dimekarkan, maka akan segera dibentuk peraturan daerah (perda).
Namun apabila belum dinyatakan layak, maka akan diperpanjang lagi masa persiapannya.

“Nanti kan kita dikaji dan dievaluasi dulu oleh tim dari Kabupaten per semester. 
Kalau satu semester kata tim dinyatakan layak, maka segeralah menyesuaikan peraturan daerah yang bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Garut. Kalau masih dinyatakan belum layak, maka kita tambah satu semester lagi. Itu kan,desa persiapan itu ada batas waktunya, satu sampai dengan tiga tahun,” sebut Sekdis DPMD.

Sekdis menjelaskan mengenai anggaran Desa Persiapan Masih Ditopang Desa Induk, 
Masih menurut Erwin,selama ini desa persiapan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan dan pembangunan. Untuk operasionalnya pun selama ini masih ditopang oleh desa induk.

“Untuk desa persiapan itu sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penjabat kepala desa persiapan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa. Artinya tetap itu menginduk pada desa induk ya, desa definitif atau desa induknya,Imbuh Sekdis DPMD.( danang Yoyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama