Batam.wartatnipolri.net Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menggelar sosialisasi pengisian Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh pegawai pada 23–24 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula VIP Ismail Saleh itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Lapas Batam, Oki Beriansyah, menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia memaparkan tata cara pendaftaran, pengisian, hingga aktivasi akun Coretax DJP sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi perpajakan di kalangan aparatur sipil negara.
Menurut Oki, implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital di sektor perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan layanan administrasi pajak. “Seluruh pegawai diharapkan memahami alur pengisian dan penggunaan sistem ini secara optimal,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.
Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi dan diikuti seluruh jajaran pegawai, termasuk staf administrasi serta petugas regu pengamanan. Para peserta diminta membawa perangkat komputer jinjing untuk praktik langsung pengisian data pada sistem. Dalam sesi diskusi, sejumlah pegawai menyampaikan pertanyaan terkait kendala teknis yang ditemui saat proses pendaftaran dan aktivasi akun.
Melalui sosialisasi ini, pihak Lapas Batam berharap seluruh pegawai dapat mengimplementasikan penggunaan Coretax DJP dengan baik. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola administrasi di lingkungan Lapas.
Andrew

