Harga Gas Melon di Garut Mahal dan Langka Tembus Rp37.000, GIPS Garut Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag dan ESDM.


GARUT, WARTA TNI POLRI.
Harga gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di sejumlah wilayah Kabupaten Garut dilaporkan melonjak tajam hingga menyentuh Rp37.000 per tabung di tingkat pengecer. Kondisi ini dinilai semakin membebani masyarakat kecil, terutama di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyoroti kelangkaan yang terjadi tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga pelosok Garut Selatan. Ia menilai, tingginya harga di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi.
Berdasarkan hasil investigasi tim GIPS, harga elpiji 3 kg di sejumlah titik seperti Kecamatan Cikajang dan Karangtengah berada di kisaran Rp25.000 hingga Rp37.000 per tabung. Angka tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pernyataan bahwa stok aman itu klise jika rakyat masih harus antre dan membayar mahal. Masalah utamanya bukan sekadar suplai, tetapi distribusi yang bocor di tengah jalan,” kata Ade dalam keterangannya Selasa belum lama ini (24/3/2026).

Masih mhenurutnya, kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh Disperindag ESDM Kabupaten Garut dalam memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Ia bahkan menyebut lembaga tersebut terkesan tidak efektif dalam menegakkan kebijakan harga di lapangan.

GIPS menduga adanya praktik penyimpangan di tingkat pangkalan, seperti penyaluran kepada pihak yang tidak berhak atau permainan spekulan yang menyebabkan jatah masyarakat berkurang.

Untuk itu, GIPS menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap pangkalan guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Kedua, menerapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti melanggar. Ketiga, membuka data distribusi gas secara transparan agar dapat diawasi publik.

Ade menegaskan, persoalan harga elpiji 3 kg menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

“Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada normalisasi harga dan ketersediaan, kami akan melayangkan surat audiensi resmi dan mempertimbangkan langkah administratif lebih lanjut,” ujarnya.

Lonjakan harga gas melon ini menjadi sorotan karena berpotensi menekan daya beli masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah pun didorong segera mengambil langkah konkret guna menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan di pasaran.(dng)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama