Oknum Pengawas Kemenag Cianjur Diduga Pungli Peserta CPNS hingga Rp. 20 Juta

Cianjur. Wartatnipolri.net-
Seorang oknum pengawas di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Kabupaten Cianjur, berinisial T  diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada proses seleksi tahun 2025. Dugaan pungli tersebut antara Rp. 10 juta hingga Rp. 20 juta per orang.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa oknum pengawas tersebut diduga menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi Seleksi CPNS 2025 dengan imbalan sejumlah uang. Beberapa peserta mengaku diminta menyerahkan uang dengan dalih untuk “membantu” proses kelulusan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa praktik tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk “membantu” proses kelulusan  atau dengan memanfaatkan ketakutan dan harapan para peserta yang ingin menjadi aparatur sipil negara.

“Katanya kalau mau aman dan dibantu supaya lolos, harus menyiapkan uang antara sepuluh sampai dua puluh juta rupiah,” ujar salah satu sumber.

Kasus dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para peserta seleksi CPNS di wilayah Kemenag Cianjur. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ketua Pokjawas MAD Kemenag Cianjur, ketika dihubungi via telepon selularnya, Tatan mengatakan, sebenarnya kasus tersebut sudah lama. Bahkan katanya, empat bulan lalu pihaknya telah memanggil pelaku agar mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Namun saran dan permintaan Ketua Pokjawas MAD, tidak ditepati pelaku. Bahkan T mengabaikannya anjuran tersebut. Sehingga para korban memendam kekecewaannya dan berharap pimpinan Kemenag Cianjur bisa mempasilitasi antara korban dengan pelaku, agar mau mengembalikan uang yang telah diterima pelaku. Saat itu Kemenag Cianjur masih dipimpin Ramlan Rustandi.
Para korban juga berharap Kemenag Cianjur dapat memberikan klarifikasi
dan menindak tegas terkait dugaan pungli oknum pengawas dalam proses rekrutmen CPNS.

Praktik pungli dalam proses rekrutmen CPNS merupakan pelanggaran serius dan mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam penerimaan aparatur sipil negara. 

Bahkan Pemerintah sendiri selama ini telah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan, berbasis sistem komputerisasi, serta bebas dari pungutan biaya apapun.

Kasubag TU Kemenag Cianjur, H.A. Saepudin ketika dihubungi via telepon selularnya terkait dugaan pungli CPNS, tidak meresponnya. Bahkan ketika WhatsApp pun, tidak menjawabnya. Kamis 12/03/2026.

Eyang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama