Batam — Kepolisian Sektor Batam Kota menindaklanjuti laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan darurat 110 di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu, 5 April 2026.
Laporan yang masuk ke call center 110 menyebutkan adanya keributan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Blok E-1. Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan Polsek Batam Kota langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Tim dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Inspektur Polisi Dua Ade Rahmat bersama personel piket patroli, unit operasional reserse kriminal, serta intelijen dan keamanan. Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Pelaksana Sementara Kapolsek Batam Kota Ajun Komisaris Polisi Benny Syahrizal.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati keributan dipicu oleh salah satu anggota keluarga yang mengonsumsi minuman beralkohol. Kondisi itu sempat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan pengecekan situasi dan memberikan imbauan kepada pihak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Petugas juga melakukan pendokumentasian sebagai bagian dari prosedur operasional.
Kepolisian menyatakan kehadiran cepat aparat di lokasi bertujuan menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan kamtibmas berkembang menjadi tindak kriminal.
Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 yang beroperasi selama 24 jam. Polisi berharap langkah cepat tersebut dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kaverwil Andrew
