Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian online (judol), Senin, 4 Mei 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 9 April 2026.
Terdapat dua lokasi kejadian perkara, yakni di kawasan Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua tersangka berinisial TN dan RS, keduanya merupakan warga Batam,” ujar Nona dalam konferensi pers di halaman Jatrantas Polda Kepri.
TN berperan sebagai penyelenggara praktik perjudian online, sementara RS merupakan pemain sekaligus pembeli chip untuk permainan tersebut. Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Sambau.
Pada 4 April 2026, polisi melakukan penindakan dan mengamankan TN di lokasi tersebut.
“Di rumah tersangka, kami menemukan sejumlah komputer yang digunakan untuk mengoperasikan permainan judi online, salah satunya game jenis Joker King,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan total 19 unit komputer dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.
TN diketahui mengelola ribuan akun permainan yang digunakan untuk menghasilkan chip, baik melalui permainan langsung maupun sistem otomatis.
Chip yang dikumpulkan kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain melalui aplikasi pesan instan. Transaksi dilakukan menggunakan dompet digital.
Sementara itu, tersangka RS diamankan pada 8 April 2026 di wilayah Bengkong.
Ia diketahui membeli chip dari TN untuk bermain, kemudian menjual kembali hasil kemenangan guna memperoleh keuntungan.
Polisi mengungkap, TN telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2023 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Adapun RS disebut memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dari praktik serupa sejak 2025.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai penyelenggara perjudian. Sementara RS dikenakan Pasal 427 sebagai pemain perjudian.
Keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman pidana maksimal mencapai sembilan tahun penjara,” kata Nona.
Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.
Kaverwil Andrew
