Imigrasi Ungkap Dugaan Pusat Scam Trading di Batam, Libatkan 210 WNA dari Tiga Negara


Ratusan warga negara asing digelandang petugas Direktorat Jenderal Imigrasi dari sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu pagi, 6 Mei 2026. Operasi yang digelar sejak dini hari itu mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang menyasar korban di luar negeri.

Sebanyak 210 WNA diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan 58 personel imigrasi. Mereka terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Dari jumlah tersebut, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen keimigrasian pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan tertutup dan pemetaan aktivitas selama beberapa pekan.

“Dari hasil pemantauan, terdapat indikasi kuat bahwa lokasi itu digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.

Tim kemudian bergerak menuju dua lokasi sasaran pada Rabu sekitar pukul 06.00 WIB. Dua jam berselang, petugas mengamankan ratusan WNA di sebuah kompleks apartemen di Batam. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan pembagian ruang yang menyerupai pusat operasional digital, lengkap dengan area kerja, ruang kendali, hingga tempat tinggal.

Dalam penggerebekan tersebut, imigrasi turut menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Petugas juga menemukan 10 paspor lain yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali operasi di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan perangkat elektronik mengarah pada dugaan praktik scam trading atau penipuan investasi daring. Modus yang digunakan disebut memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban, dilanjutkan komunikasi intensif secara daring sebelum korban diarahkan menanamkan dana pada platform investasi palsu dengan janji keuntungan tinggi.

Menurut imigrasi, target penipuan didominasi warga negara asing, terutama dari kawasan Eropa dan Vietnam.

Selain dugaan aktivitas ilegal, mayoritas WNA tersebut juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia. Sebanyak 57 orang tercatat menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, 103 orang menggunakan Visa on Arrival, 49 orang memegang Visa Kunjungan indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Padahal, sebagian besar jenis izin tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan kerja maupun operasional bisnis.

Para WNA kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun, apabila ditemukan unsur pidana dalam pengembangan perkara, imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Hendarsam menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal warga negara asing di Indonesia. “Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas yang merugikan masyarakat maupun mencederai ketertiban umum,” ujarnya.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama