Kapolda Kepri Hadiri Pengungkapan 210 WNA Terduga Pelaku Online Scam Internasional di Batam


Batam — Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan investasi daring atau online scam trading yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat, 8 Mei 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kegiatan itu dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Hendarsam Marantoko, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan. Hadir pula Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, pejabat Polda Kepri, serta unsur terkait lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.

Selain mengamankan para WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah modus operandi, mulai dari menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online, hingga membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce.

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.

Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital.

Masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” kata Nona Pricillia.

Melalui pengungkapan tersebut, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah dan memberantas tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama