Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Edi Sutiyo turun langsung mendampingi seorang wartawan yang diberitakan dalam sebuah perkara pemberitaan. Pendampingan ini menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil, sekaligus mencapai penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang lebih mengedepankan dialog dan pemulihan.
Kasus yang memuat berita dari pemberitaan yang dinilai merugikan salah satu pihak, sehingga berakhir pada laporan hukum terhadap wartawan tersebut. Dalam dinamika ini, JARI melihat pentingnya menempatkan persoalan pers dalam koridor etik jurnalistik dan mekanisme yang telah diatur oleh .
Pembina JARI menegaskan bahwa perdamaian pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, koreksi, dan mediasi. “Pendekatan restorative justice menjadi langkah yang lebih bijak, agar semua pihak mendapatkan keadilan tanpa harus saling merugikan,” ujarnya.
Pendampingan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik, sekaligus pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memperoleh keadilan secara proporsional.
Mengacu pada prinsip-prinsip yang ditegaskan Dewan Pers, penyelesaian perjuangan pers idealnya mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta pemulihan nama baik melalui mekanisme yang tersedia. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga ekosistem informasi tetap sehat dan kredibel di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, penyelesaian melalui restorative justice bukan sekedar jalan tengah, melainkan langkah dewasa dalam merawat demokrasi. Ketika dialog dikedepankan, maka hukum tidak hanya menjadi alat penegakan, tetapi juga jembatan untuk memulihkan kepercayaan.
Red wtp

