BATAM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun itu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Tanjung Riau.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima laporan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar,” kata Debby dalam konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Rabu, 6 Mei 2026.
Polisi kemudian mendapati sebuah mobil pikap mengangkut puluhan jerigen berisi Pertalite seusai pengisian di SPBU. Kendaraan tersebut dibuntuti hingga kawasan Tanjung Uma. Di lokasi itu, tersangka berinisial AA, 48 tahun, menurunkan sebagian muatan sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di Lubuk Baja.
Di bengkel tersebut, AA kembali menurunkan sejumlah jerigen kepada tersangka lain berinisial AS, 36 tahun. Petugas yang telah memantau pergerakan keduanya langsung melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa AA memperoleh kuota BBM subsidi melalui surat rekomendasi yang didapat dari perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Kuota itu mencapai 25 ton per bulan, namun kemudian dialihkan untuk dijual kembali secara ilegal dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Adapun AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat melalui mesin pompa bahan bakar ilegal atau pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.
Polisi menyita satu unit mobil pikap, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.
Menurut Debby, praktik tersebut merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran serta mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kaverwil Andrew

