Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sekupang.
Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial K memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO dalam keadaan stang terkunci sebelum memasuki lokasi.
Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari area parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Atas arahan Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (22).
Saat dilakukan interogasi awal, MA mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut bersama rekannya berinisial MY (22). Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI milik korban, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik Polsek Sekupang masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya.
Kapolsek Sekupang turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Batam.
Kaverwil Andre

