Suami Siri Bunuh dan Kubur Istri Muda di Lingga, Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Jawa Timur


Polda Kepulauan Riau bersama Polres Lingga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Lingga. Korban seorang perempuan berinisial DA (19) ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan, sementara pelaku diketahui merupakan suami siri korban sendiri berinisial JK.

Kapolres Lingga AKBP Pahala menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 28 April 2026 saat seorang pelapor hendak menempati rumah kontrakan miliknya. Saat memeriksa area sekitar rumah, pelapor merasa curiga terhadap sebuah gundukan tanah di bagian belakang bangunan.

Kecurigaan itu mendorong pelapor bersama beberapa rekannya melakukan penggalian. Mereka kemudian dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan yang terkubur sedalam sekitar 50 sentimeter.

“Tim identifikasi segera melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa cangkul serta tas berisi surat keluhan rumah tangga korban,” ujar AKBP Pahala.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap adik kandungnya sendiri yang berinisial BS. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Priscilia Ohei mengatakan, korban sebelumnya merasa takut terhadap pelaku dan meminta bantuan BS untuk mencarikan rumah kontrakan sebagai tempat berlindung.

Namun, pelaku justru menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan BS. Di bawah ancaman pelaku, BS akhirnya mengantarkan JK ke lokasi persembunyian korban yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan.

Dirkrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 26 April 2026. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis “Apek Botak”.

Setelah itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara menindih dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang lidah akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan korban meninggal karena kehabisan napas.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad menggunakan selimut, lalu membawa dan menguburkannya di belakang rumah kontrakan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membakar pakaian serta selimut milik korban.

Setelah kejadian, JK melarikan diri keluar wilayah Kepulauan Riau. Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau dan Polres Lingga melakukan pengejaran lintas provinsi mulai dari Subang hingga Banyuwangi.

“Pelaku sempat menemui mantan istri ketiganya di Subang sebelum terus bergerak ke Jawa Timur,” ungkap Kombes Pol Ronni Bonic.

Pelarian pelaku akhirnya berakhir pada 8 Mei 2026 setelah tim gabungan berhasil menangkap JK di wilayah Lumajang, Jawa Timur.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa JK merupakan seorang residivis kasus pembunuhan. Ia diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya di masa lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Nona Priscilia Ohei.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama