GARUT, WARTA TNI POLRI. Dugaan praktik Komitmen Fee dalam pengadaan buku di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut kembali mencuat dan memantik sorotan publik.
Kali ini, isu tersebut muncul bersamaan dengan kegiatan wisata rombongan dari salah satu instansi pendidikan di Tingkat Kecamatan yang melakukan perjalanan ke objek wisata ternama di luar Garut namun masih berada di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media pada Sabtu (9/5/2026), rombongan tersebut diketahui berangkat menggunakan bus pariwisata pada Jumat malam dan diperkirakan melaksanakan perjalanan selama tiga hari dua malam.
Sejumlah sumber menyebut, kegiatan wisata itu diduga bukan sekadar agenda rekreasi biasa.
Perjalanan tersebut disinyalir bersumber dari praktik Komitmen Fee pengadaan buku di sejumlah Sekolah di salah satu Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Diduga ada kaitan dengan komitmen fee pengadaan buku di sekolah-sekolah,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/5/2026).
Secara prinsip, kegiatan wisata Kepala sekolah dan operator sekolah pada akhir pekan merupakan hak pribadi sepanjang tidak mengganggu tugas dan pelayanan publik. Namun persoalan menjadi sensitif ketika muncul dugaan sumber pembiayaan perjalanan berasal dari praktik setoran proyek maupun komitmen tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pendidikan.
Praktik Komitmen Fee sendiri dinilai rawan melanggar aturan apabila terbukti terdapat pengondisian proyek, setoran kepada pihak tertentu, hingga keuntungan pribadi yang berkaitan dengan pengadaan buku sekolah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang permainan proyek yang mengabaikan kualitas kebutuhan pendidikan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, pola seperti itu juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Penyedia Barang dan Jasa yang memiliki kedekatan atau mampu memberikan “Komitmen” tertentu diduga lebih diutamakan dibanding penyedia yang mengedepankan kualitas, harga wajar, dan kebutuhan sekolah.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Dewan Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap enteng/ sepele.
Menurutnya, apabila benar itu terjadi, maka praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
“Jika dugaan ini benar, maka ada persoalan serius dalam tata kelola pengadaan.
Bahkan bisa menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat pengawasan internal maupun instansi terkait segera melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan modus “kegiatan wisata” yang diduga berasal dari komitmen fee pengadaan buku tersebut.
Desakan publik agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan buku di lingkungan pendidikan Garut pun mulai menguat.
Masyarakat meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik-praktik yang dapat mencoreng dunia pendidikan dan merusak kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai dugaan tersebut.(Tim)