Kabupaten Cirebon, Warta tnipolri net. Polemik pengisian Jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon makin memanas. Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Batara, dan Firma Hukum Sandekala Trimurti mengklaim memiliki salinan surat permohonan Pemerintah Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Agung RI.
Surat tersebut meminta persetujuan penugasan salah satu PNS Kejaksaan, Samsul Arif S.H., M.H., mantan Kajari sumber untuk menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Cirebon.
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, mengaku mengantongi softcopy surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon.surat dengan nomor,800.1.3.1/778 BKPSDM tertanggal,30 Maret 2026.
Dalam surat itu tertulis: “Disampaikan dengan hormat, bahwa dalam rangka penguatan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan serta pengawasan dalam urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Cirebon kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai berikut: Nama SAMSUL ARIF, S.H., M.H., NIP 19680608 199503 1 001, Pangkat/Gol. Ruang Jaksa Utama Pratama (IV/b), Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon... Sehubungan dengan hal dimaksud, kami mohon persetujuannya agar Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat ditugaskan pada Inspektorat Kabupaten Cirebon karena akan diproyeksikan untuk menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Cirebon.”Surat Bupati".
“Apabila hal ini terjadi, mantan Kajari duduk di posisi Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon mau gimana coba,” kata Zeki saat ditemui Jumat 19/6/2026 usai rapat koordinasi di Sekretariat Bersama Sumber.
Zeki menilai permintaan itu sah secara prosedur. “Boleh minta ke Kejaksaan Agung lewat surat resmi Bupati. Tapi Kejagung akan lihat pertama, kebutuhan mendesak apa, jaksa yang diajukan punya sertifikat APIP/auditor nggak, serta sudah lelang jabatan belum,” ujarnya.
Saat ini, diduga adanya persaingan perebutan kursi Inspektur di Kabupaten Cirebon disebut-sebut terjadi antara mantan Kajari dengan Kabag Hukum. Informasi yang beredar, persaingan itu sampai berbuntut laporan etik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Paguyuban ASN Kabupaten Cirebon.dan sejumlah kadis telah di priksa Aswas Kejati Jabar bahkan menurut informasi sekda pun telah di priksa dengan keterangan menguatkan Kabag hukum melanggar etik nah ada apa dengan mereka sesama Asn ko bisa saling lapor.
“Ini pasti ada ambisi politik kotor yang dimainkan elit politik di Kabupaten Cirebon sehingga terjadi benturan kepentingan. Namun hal ini mestinya tidak melibatkan institusi Kejaksaan,” tegas Zeki.kami berharap Kejati maupun kejagung RI jeli melihat situasi peta politik di kabupaten Cirebon dan jangan mau di jadikan alat untuk itu.
dengan tidak menyetujui Samsul Arif untuk terlibat pusaran politik tersebut. “Kami berharap kepada Jaksa Agung RI Samsul untuk tetap di posisikan sebagai fungsional di Kejati Jabar. Ya sudah kembalilah di sana. Tidak usah mengikuti ambisi politik yang akhirnya merusak citra nama baik institusi kejaksaan,” pungkasnya.
Kami mengajak kepada masyarakat kabupaten Cirebon turut berpartisipasi mengingatkan Jaksa Agung RI agar tidak menyetujui permohonan Saudara Bupati Imron.
Bahkan informasi yang beredar surat permohonan itu di tandatangani adanya tekanan dari salah satu pembina utama di kabupaten karena memiliki tujuan ke arah politik 2029 untuk memuluskan salah satu calon dari kubu birokrasi menjadi bupati kedapan.
Disampikan pula pihaknya,"Zeki pada 20 Juni telah menemui bupati Cirebon Imron namun pihaknya menganggap hal permintaan itu sepele tidak berdampak apa-apa dengan kabupaten Cirebon hal itu lumrah ko kata Imron saat menjelaskan ke kami kata Zeki.
Dengan demi kian kami menilai bupati Cirebon menganggap kepala inspektorat kabupaten yang selama ini tidak bisa bekerja sehingga perlu mengangkat dari unsur kejaksaan.
Padahal kalau memang tidak ada yang mampu menjadi kepala inspektorat pemerintah daerah bisa melakukan open biding kata Zeki. (Dodi biro Cirebon)
