Diminta Kapolri Melalui Kapolres Inhu Tindak tegas Terhadap Pelaku tambang galian C Tanah urug Tampa ijin

Rengat Barat  wartatnipolri.net - 
Dari investigasi dan pantauan Awak Media dilapangan pada Hari  Sabtu 6 Juni 2026,  Sekira Pukul Sekira 1.30 wib Siang, Kelurahan Pematang Reba, dan Dijalan Setempek Kota lama Kecamata Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Aktivitas  tambang Galian (C) Dengan Bebas  diduga Belum mengantongi Perizinan dari dinas terkait.

Di Harapkan  Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui bapak Kapolri - Bapak  Kapolda Riau dan Polres Inhu agar menindak dengan tegas Tambang Galian ( C ) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat inhu tepat nya Didepan Hotel Rapana Jaltim.

Terlihat jelas  salah seorang Ceker yang Bernama (Agus) tampak dengan Jelas mencatat Mobil Muatan Tanah Urug  terpantau  Awak Media Sabtu 6 Juni 2026 Saat Di Lokasi Aktivitas Tambang Galian C tersebut.

Sepatutnya Sebagai warga Negara Republik Indonesia harusalah taat, dan Tunduk dengan aturan dan undang undang,Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terlebih dahulu., baru lah melaksanakan kegiatan.

pertambangan Galian tanah urug terkait legal perizinan haruslah Mengantongi Izin - IUP - IPR - IUP - IPR -  IUPK dan Ijin perizinan pelepasan kawasan, Barulah Pengusaha Dapat Menjalankan Aktivitas, Bukan Lah Menabrak  Peraturan UU, ini Sudah Pekerjaan Melawan Hukum.

Para pengusaha pertambangan Tampa memiliki Legal sentending Perizinan Dari Dinas Terkait adalah pekerjaan Melawan Hukum ,

Namun kenyataan dilapangan aktivitas tersebut  Digeluti, dan tanah Urug Tersebut Di duga Di jual di bawa Keluar dari lokasi tersebut, hingga saat ini belum ada upaya hukum yang tegas untuk Minindak para pengusaha di Diduga melawan Hukum, Di Minta bapak Kapolri dan bapak Kapolda Riau dan Polres Inhu, agar Menindak tegas, para pelaku pengusaha ilegal tersebut.

Yang mana bagi Pengusaha Harus lah Mentaati dan patuh Terhadap Aturan Dan Undang undang yang di atur, dalam UU, Bagi Para pengusaha tambang, Galian (C) Seharusnya, Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Kapolres Inhu Melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH, Dikonfirmasi Wartawan Terkait Tambnga galian C Di Rengat Barat Di Dua Tempat Kolasi Jalan Setempek Kotalama dan Di Keluranahan Pematang Reba Mengatakan Trimakasi Atas Infor Masi Nya , Nanti Kita Cek Dan hasilnya Kordinasi Dengan Polres, lanjut Kapolsek Bahwa aktivitas Tambang galian C Sudah Kita sampaikan Kekasat Reskrim Polres Inhu , akan Menindak lanjuti ujarnya." ( Roli )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama