Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Aceh–Batam, Satu Tersangka Diamankan


Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. alias A. alias C. beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 500 gram brutto, Jumat (5/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang diketahui akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.


Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Tersangka ditangkap saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka diketahui melakukan pembayaran sebesar Rp2.500.000 melalui transfer untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggunakan nama samaran “A.” sebagai identitas penerima paket. Selain itu, tersangka juga meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama