Kantor Urusan Agama ( KUA ) Cianjur Kota Berikan Pemahaman Tentang Perkawinan Kepada 9 Calon Pengantin ( Catin ).


Cianjur.wartatnipolri.net -  Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa barat Laksanakan Program Bimbingan Kawin ( Binwin ) kepada 9 pasangan calon pengantin ( Catin ) yang bertempat di aula kantor KUA pada hari Selasa.09/06/2026.

 Bimbingan Kawin ( Binwin ) merupakan program pembekalan wajib dari Kementerian Agama ( Kemenag ) Republik Indonesia bagi pasangan calon pengantin ( Catin ),program ini di rancang untuk membekali pasangan Catin dengan ilmu, mental,dan keterampilan dalam membina rumah tangga agar tercipta keluarga yang Sakinah,Mawaddah,Warohmah.

Pedoman yang menjadi dasar hukum utamanya meliputi Undang - undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan surat edaran Dirjen Bimas Islam No.2 tahun 2024 yang mengatur kewajiban mengikuti Bimbingan pra - nikah yang di perkuat oleh peraturan menteri agama ( PMA No.22 tahun 2024 ) yang menetapkan pedoman bimbingan perkawinan.
Iim ibrahim sebagai Nara sumber menjelaskan." Adapun materi yang kami berikan harus dapat di mengerti,dipahami oleh Catin setelah menikah nanti,diantanya Landasan dan tujuan perkawinan,Hak dan Kewajiban suami istri,menenejemen konflik dalam rumah  tanggaI,pengendalian emosi,Kesehatan Reproduksi persiapan kehamilan,pengelolaan keuangan ekonomi rumah tangga secara transparansi juga kesiapan mental secara  psikoloh dalam pengasuhan anak dan hal lainnya.jelasnya

Kami berharap bagi semua pasangan Catin, setelah mengikuti Binwin ini agar senantiasa bisa melaksanakan segala materi atau pedoman yang telah kami berikan dalam menjalankan rumah tangganya.pungkasnya


Gunawan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama