Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepri yang dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (29/6/2026). Pembentukan URC merupakan langkah strategis Polda Kepri dalam meningkatkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta seluruh personel Polda Kepri dan personel Satreskrim Polres/ta jajaran.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan dengan cepat. Karena itu, semangat pelayanan cepat tidak hanya menjadi tanggung jawab personel Unit Reaksi Cepat, melainkan seluruh anggota Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
Kapolda menjelaskan bahwa pelayanan cepat tidak hanya diukur dari kecepatan personel mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga kecepatan menerima laporan, memberikan informasi, menangani pengaduan, hingga menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Ia juga menginstruksikan seluruh pejabat fungsi agar meningkatkan pengawasan terhadap setiap laporan masyarakat sehingga tidak ada pengaduan yang diabaikan.
Selain itu, Polda Kepri terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan masyarakat. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan agar setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Usai kegiatan, dalam sesi doorstop, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Unit Reaksi Cepat merupakan tim dari fungsi Reserse yang dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kepri, mulai dari Natuna hingga Barelang. Tim tersebut difokuskan untuk memberikan respons cepat terhadap tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
"Unit Reaksi Cepat kami bentuk agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan. Kendaraan operasional juga telah diberi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat dan memberikan efek cegah terhadap pelaku kejahatan," ujar Kapolda.
Ia menambahkan, setiap Unit Reaksi Cepat diperkuat sedikitnya satu tim yang berjumlah 10 personel, dengan total sekitar 105 personel yang disiagakan di Polda Kepri dan seluruh Polres jajaran. Personel URC memiliki kemampuan melaksanakan tindakan kepolisian mulai dari patroli, mendatangi TKP, mengamankan pelaku, melakukan olah TKP awal, hingga membawa perkara ke proses penyidikan.
Menurut Kapolda, kehadiran URC diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Unit Reaksi Cepat bukan hanya hadir untuk merespons laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli dan pencegahan agar kejahatan dapat diminimalisir. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau," tutup Kapolda.
Kaverwil Andre
