GARUT, WARTA TNI POLRI. Menurut Kasie Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengungkapkan klonologis terungkapnya kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah itu dan ketika si Empunya (dengan sebutan Mr.Chang ) pemilik tanah tersebut mau menjual ke orang lain, tapi ternyata tanahnya itu sudan ada yang menjual ke orang lain oleh Oknum oknum itu,ungkapnya.
Masih menurut Kasie Humas ,"Dan yang kedua memang satu orang diduga sebagai pelaku sudah ditahan untuk diproses secara hukum ", sedangkan yang dua orang belum ditahan dengan alasan karena sakit dan sekarang masih dirawat di rumah sakit , memang yang satu itu sebagai pelaku Penipuan dan Penggelapan tanah tanah tersebut, jadi secara keseluruhan luas tanah itu sekitar 2,5 Hektar dari beberapa bidang,lokasi tanah itu berada di Desa Sindang Suka Cibatu Garut dan si Pelaku Penipuan Penggelapan tanah tersebut yang berinisial Y A warga Limbangan Garut sudah ditahan. Ya betul ketiga orang itu sudah dijadikan sebagai tersangka dan sudah ditahan, dan penahanan orang itu sejak Rabu kemarin , dan juga masih perlu pendalaman dalam pemeriksaan karena banyak saksi,sedangkan kerugian Negara mencapai 30 Miliyar , kata Kasie Humas Polres Ipda Adi Susilo saat diwawancara para awak media.Kamis (4/6/2026) bertempat di Posko Operasi Kapolres Garut.
Lanjut Kasie Humas ,Kerugian Negara tentang Penipuan Penggelapan tanah itu mencapai 30 Miliyar dan ketiganya sudah jadi tersangka dan bahkan sudah tertangkap, kata Ipda Adi.
Masih menurutnya, "Dan mengenai modusnya, karena dia sudah dipercayai oleh seseorang karena sudah terbiasa menjual tanah,kemudian dia di suruh beli tanah,dan lalu tanah tanah itu dijual kembali ke orang lain dan sebagian duitnya juga digunakan untuk poya poya dan sebagiannya lagi digelapkan hingga kerugiannya mencapai 30 M", sehingga orang itu sudah ditahan kecuali yang dua orang belum ditahan, karena masih dirawat dan ketiga orang itu warga Garut, sedang lokasi tanah ada dimana mana soalnya letak tanah itu tidak satu hamparan dan yang seorang sudah Kami tahan untuk diproses secara hukum, ujar Ipda Adi.
Lanjut Ipda Adi, "Yang kami tahan itu resminya pada hari kemarin itu baru satu orang yang kami tahan dan yang dua orang belum ditahan dengan alasan sedang sakit, tapi Kami sedang memprosenya dalam penyelidikan yang lebih lanjut, untuk itu Kami tahan dulu ketiga orang tersebut dan sudah pasti menjadi tersangka, karena Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk diadakan pemeriksaan terhadap para pelaku Penipuan Penggelapan Tanah tersebut dan juga transaksi kalau sudah, kita serahkan kepihak Kejaksaan dan nanti dikoreksi kembali apakah sudah lengkap atau belum, kalau sudah lengkap baru pelaku itu dijadikan sebagai tersangka tentang Penipuan Penggelapan Tanah tanah itu, kalau korbannya yaitu saudara Mr. Chang bukan nama asli cuman sering disebutnya begitu. Sinkronisasi Informasi si pelaku sekitar 50 Tahun usianya dan warga Limbangan Garut. Sebetulnya tanah itu tanah gamblok ( gamblung /kosong) yang punya beberapa orang pemiliknya ,nanti kami cek kembali dan rencananya tanah tanah tersebut akan dijadikan pabrik oleh para pengusaha, pungkas Kasie Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo.(DNG)
