Polda Kepri Tangkap 129 Tersangka Narkotika, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti


BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun enam bulan itu, polisi menangkap 129 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Batam, Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Bea Cukai, Bidang Propam dan Humas Polda Kepri, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), serta penasihat hukum para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Suyono mengatakan selama enam bulan terakhir pihaknya mengungkap puluhan perkara narkotika dengan 129 tersangka. Sebanyak 119 orang di antaranya laki-laki dan 10 perempuan.

"Selama periode pengungkapan ini, kami berhasil menyita berbagai jenis narkotika yang berasal dari sejumlah jaringan, baik domestik maupun internasional," kata Suyono.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 4.690,43 gram, 3.027 butir pil ekstasi, ganja seberat 5.760,17 gram, serta 1.214 cartridge cairan vape yang mengandung etomidate dengan berat 4.549,9 gram.

Salah satu kasus yang menonjol, kata Suyono, melibatkan seorang warga negara Malaysia yang ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam. Tersangka diduga menyelundupkan cairan vape yang mengandung zat narkotika. Polisi menyita barang bukti seberat 1.337,7 gram dari perkara tersebut.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap 27 perkara lain dengan 30 tersangka. Dari kasus-kasus itu, polisi menyita 808,3 gram sabu, 2.018 butir ekstasi, ganja, dan sejumlah narkotika jenis lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 7.370,7 gram narkotika berbagai jenis. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mencegah sekitar 6.446 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Suyono mengatakan sebagian besar narkotika yang beredar di Kepulauan Riau berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut. Setelah tiba di Batam, barang tersebut didistribusikan ke berbagai daerah, terutama Pulau Jawa, menggunakan berbagai modus, termasuk melalui jasa ekspedisi.

"Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika dari luar negeri. Setelah masuk ke Batam, barang haram tersebut kemudian dikirim ke berbagai wilayah menggunakan beragam modus, termasuk melalui paket ekspedisi," ujarnya.

Untuk pengungkapan ganja yang berasal dari Aceh, kata Suyono, penyidik menerapkan metode controlled delivery guna mengidentifikasi dan menangkap pihak penerima barang di Batam.

Sebelum dimusnahkan, sampel seluruh barang bukti diuji oleh petugas BPOM. Hasilnya menunjukkan seluruh sampel positif mengandung zat narkotika sesuai dengan jenisnya. Barang bukti kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Polda Kepulauan Riau menyatakan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memperkuat kerja sama dengan sejumlah instansi untuk menekan peredaran narkotika yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai jalur transit maupun tujuan distribusi.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama