Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Satu Kilogram Sabu ke Kendari, Modus Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi


Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari satu kilogram sabu yang akan dikirim dari Batam ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Narkotika itu disamarkan di dalam perlengkapan bayi dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Jumat, 26 Juni 2026. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, mengatakan petugas menangkap seorang tersangka berinisial YP yang diduga sebagai pengirim paket narkotika tersebut.

Menurut Nona, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram atau sekitar satu kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai.

Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi, sampo, baby oil, hair lotion, serta dibungkus bersama handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi.

Paket yang ditujukan ke Kota Kendari itu kemudian dijadikan dasar pengembangan penyelidikan. Polisi selanjutnya menangkap YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut adalah miliknya dan akan dikirim melalui jasa kargo.

Selain mengungkap kasus tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Menurut kepolisian, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan perhitungan penyidik, jumlah narkotika yang disita dan dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 60.664 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Kepala BNN Kota Batam, Wakapolresta Barelang, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta sejumlah instansi terkait. Kepolisian menyatakan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memutus jaringan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan kepolisian 110.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Popular Items