Ditreskrimum Polda Kepri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan ke Kejaksaan



Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat I melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Tersangka berinisial K.S. sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri terkait perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Setelah berhasil diamankan penyidik, proses penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam perkara tersebut, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Nona Pricillia.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas maupun transaksi guna menghindari menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama