PKBM Jampang Manggung Cibadak Pagelaran Cianjur Di Duga Langgar Aturan dan Manipulasi Data Siswa



Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Jampang Manggung yang berada di Jl. Raya Pangadegan Desa Cibadak Kecamatan Pagelaran Kab. Cianjur di Duga Kuat Memanipulasi jumlah data siswa atau memiliki data siswa yg tidak sesuai dengan Data peserta Didik yg ada di Dinas Pendidikan ( Dapodik ) pasal nya, ketika dikonfirmasi Media, Kepala sekolah PKBM Jampang Manggung Nuryani Melalui telepon seluler nya sama sekali tidak bisa memberikan tanggapan atau statmen apapun kepada media. Menurut data Dapodik, jumlah siswa yg ada di PKBM Jampang manggung mencapai 381 siswa dengan 2 ruang kelas yg ada dan Dua Tenaga Pengajar.

Berdasarkan informasi dari seorang narasumber yg tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, PKBM Jampang manggung tidak memiliki siswa banyak, bahkan kegiatan nya pun se olah olah tidak ada, biasa nya kalau memang siswa nya banyak pasti kami juga bisa mengetahui nya, terlepas itu ada yg belajar online atau tatap muka, Ujarnya. "

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada statmen atau klarifikasi apapun dari pihak Pengelola PKBM maupun Kepala sekolah PKBM Jampang Manggung.

Adanya Aturan yg dilanggar dan tidak adanya transparansi di PKBM Jampang Manggung membuat banyak publik dan masyarakat sekitar curiga serta mempertanyakan salah satunya dengan tidak adanya Papan informasi tentang pemasukan dan pengeluaran anggaran yg dikelola oleh PKBM Jampang Manggung, padahal papan informasi merupakan hal yg penting dan harus ada di semua PKBM agar pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan baik dan transparan.

Serta dengan ada nya peraturan bahwa Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terutama jika PKBM tersebut dikelola secara swasta/yayasan atau merangkap dengan jabatan di sekolah formal negeri.

Aturan dan Alasan LaranganLarangan Rangkap Jabatan ASN: Berdasarkan peraturan kepegawaian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dilarang keras menduduki jabatan rangkap agar tugas dan pelayanan utama kepada negara tidak terganggu.Status PKBM: PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang umumnya didirikan oleh masyarakat melalui lembaga atau yayasan. 

Pimpinan atau kepala lembaga PKBM harus fokus pada pengelolaan lembaga tersebut secara penuh.Konflik Kepentingan & Jam Kerja: Menjadi PNS (baik sebagai guru sekolah negeri maupun staf instansi) memiliki ikatan jam kerja dan aturan disiplin yang ketat. Merangkap menjadi kepala PKBM berpotensi menimbulkan pelanggaran jam kerja, konflik kepentingan, serta masalah hukum terkait pengelolaan dana operasional (seperti BOP) yang bersumber dari anggaran negara.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama