Proyek Pemasangan TPT Bronjong Di Wilayah Desa Ciguha Kecamatan Sukanagara DiDuga Menggunakan Batu Ilegal


Cianjur.wartatnipolri.net
Proyek pembangunan Pemasangan TPT Bronjong di Daerah Leuwimanggu  desa ciguha kecamatan Sukanagara kabupaten cianjur di kerjakan di duga tidak sesuai dengan ketentuan teknis.berdasarkan pemantauan di lapangan kegiatan tersebut memakai material batu yang berasal dari penambangan batu ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukan sejumlah pekerja tengan menyusun batu ke anyaman kawat Bronjong,sementara para pekerja tidak memakai alat keselamatan kerja alat pelindung diri( APD) seperti helm dan rompi,hal tersebut tentunya melanggar prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) sebagai mana di atus dalam permenaker nomor 95 tahun 1995 tentang sistim keselamatan kerja ( K3)

Sementara itu penggunaan batu yang di duga tidak memiliki ijin resmi ( izin penambangan)berpotensi melanggar UU no 23 tahun 2020 tentang pertambangan mineral.pasalnya penggunaan material batu dari tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum.tetapi berdampak pada kerusakan lingkungan.


Pihak pelaksana pekerjaan H Ari dari dari CV Galuga Indah yang di minta keterangan tentang adanya penggunaan pembelian Diduga batu ilegal..mengatakan kepada awak media" bahwa saya hanya membeli batu,dan tidak tahu masalah batu itu ilegal,kalau seandai material batu ini di permasalah kan saya akan stop untuk membeli tersebut dan akan menyuplai batu dari cianjur" ungkapnya.
Proyek pemasangan bronjong ini biaya anggaran sebesar Rp.893.009.782,00,-dengan pelaksanaan pekerjaan 85 hari kalender

Hingga berita ini di turun kan belum ada
Keterangan. Resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ( DPU SDA) di harapkan pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan kelapangan dan memberikan tindakan tegas apabila adanya pelanggaran di proyek tersebut .

Bah de

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama